Minggu, 29 Mei 2011

Assalamualaikum wr wb.
Bapak Irfan, ada yg bilang bahwa zakat profesi itu bid'ah, bagaimana menurut Bapak?

Wassalamualaikum wr wb.


Jawaban : 
Waalaikumsalaam wr wb. Mba Qorry yang dimuliakan Allah,

Munculnya pendapat yang membid'ahkan zakat profesi atau zakat penghasilan dikarenakan dalam ibadah mahdlah, tidak boleh ada penambahan hal-hal yang dianggap baru. Kaidah umum ibadah mahdlah mengatakan "perhatikan apa yang diperintahkan". Di luar itu adalah bid'ah. Dalam konteks zakat, mereka menganggap, hanya harta yang disebut secara eksplisit saja, dalam ayat maupun hadits, yang wajib dizakati kalau telah memenuhi syarat. Di luar itu, tidak ada kewajiban zakat.



Pendapat ini tidak tepat, karena menurut ulama pakar zakat, Dr Yusuf al-Qardhawi dan Prof KH Didin Hafidhuddin, dan juga ini telah disepakati oleh para ulama terkemuka dunia dalam muktamar internasional zakat di Kuwait tahun 1984 lalu, dalam mengkaji harta obyek zakat, ada dua pendekatan yang dapat digunakan. Pertama, pendekatan yang bersifat tafshili (terurai dan spesifik) dan yang kedua, pendekatan yang bersifat ijmali (global). Pada pendekatan yang pertama, al-Quran dan hadits menyebut secara langsung harta yang dapat dikenakan zakat, seperti hasil pertanian (QS 6:141), emas perak (QS 9:34-35), peternakan sapi/kerbau, domba/kambing, dan unta (al-hadits), dan lain-lain.

Sedangkan pendekatan kedua menggunakan dalil-dalil yang bersifat umum, seperti yang termaktub dalam QS 9:103, QS 2:267, hadits-hadits Nabi, dan lain-lain. Dengan digunakannya pendekatan ini, maka setiap penghasilan yang memenuhi syarat zakat, wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun penghasilan tersebut dihasilkan melalui profesi pekerjaan ataupun sumber-sumber harta yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Quran dan hadits.

Dengan pendekatan ijmali pula, maka kita bisa mengembangkan harta obyek zakat dengan menggunakan metode qiyas (analogi). Contoh qiyas yang telah dilakukan dalam zakat adalah pada zakat fitrah. Dalam HR Bukhari Muslim dari Ibnu Umar ra, Rasul mewajibkan zakat fitrah sebesar 1 sha' dari kurma dan gandum. Oleh para ulama, kurma dan gandum ini diqiyaskan menjadi barang kebutuhan pokok, sehingga di Indonesia, orang boleh membayar zakat fitrah dengan beras dan uang. Dengan demikian, qiyas pada zakat maal juga dapat dilakukan, sepanjang metode analoginya dilakukan dengan benar.

Pada zakat penghasilan atau profesi, berdasarkan pendapat ulama, ada tiga metode analogi yang dapat dilakukan. Pertama, dianalogikan dengan zakat perdagangan atau zakat emas perak. Haulnya 1 tahun, artinya mengeluarkannya setahun sekali. Nishabnya 85 gram emas dan kadarnya 2,5 persen. Kedua, dianalogikan dengan zakat pertanian. Nishabnya senilai harga 653 kg gabah atau 524 kg beras, dengan kadar 5 persen. Tidak ada haul, artinya setiap kali menerima penghasilan segera dikeluarkan zakatnya. Misalnya sebulan sekali. Ketiga, dianalogikan dengan dua hal sekaligus (disebut qiyas syabah). Yaitu, untuk nishab dianalogikan dengan zakat pertanian (senilai 524 kg beras) dan tanpa haul. Sementara kadarnya dianalogikan dengan zakat emas perak, yaitu 2,5 persen. Untuk praktek di Indonesia, metode analogi terakhir inilah yang digunakan. Sehingga tahun ini, nishab zakat penghasilan setara dengan Rp 2,6 juta/bulan. Wallahu'alam.
Wassalaamualaikum wr wb

0 komentar :

Posting Komentar