Tampilkan postingan dengan label Zakat Profesi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat Profesi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Mei 2011

Assalamualaikum wr wb.
Bapak Irfan, ada yg bilang bahwa zakat profesi itu bid'ah, bagaimana menurut Bapak?

Wassalamualaikum wr wb.


Jawaban : 
Waalaikumsalaam wr wb. Mba Qorry yang dimuliakan Allah,

Munculnya pendapat yang membid'ahkan zakat profesi atau zakat penghasilan dikarenakan dalam ibadah mahdlah, tidak boleh ada penambahan hal-hal yang dianggap baru. Kaidah umum ibadah mahdlah mengatakan "perhatikan apa yang diperintahkan". Di luar itu adalah bid'ah. Dalam konteks zakat, mereka menganggap, hanya harta yang disebut secara eksplisit saja, dalam ayat maupun hadits, yang wajib dizakati kalau telah memenuhi syarat. Di luar itu, tidak ada kewajiban zakat.


Assalâmu'alaikum wr. wb.
Semoga Alloh selalu merahmati ustadz dan para pejuang Islam dimana pun mereka berada. amin.
Apakah ada syariat islam yang menyuruh untuk melakukan zakat pendapatan. misalnya tiap bulan saya mendapatkan gaji 2jt, dari gaji itu tiap bulan apa ada zakat 2,5% dari pendapatan.
Tolong jawaban pak ustadz..!
Jazakallohu khoiron katsir.
Wassalâmu'alaikum wr. wb.
Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)